Korea Visa Application Center (KVAC) akan membantu Warga Negara Indonesia yang ingin mengunjungi Korea Selatan

Korea Visa Application Center (KVAC) akan membantu Warga Negara Indonesia yang ingin mengunjungi Korea Selatan

 

Kunjungan warga negara Indonesia ke Korea Selatan mengalami peningkatan setiap tahunnya dikarenakan minat terhadap Korean Wave yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2018, Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia telah menerbitkan 157.924 visa yang meningkat 15% setiap tahunnya.

Kementerian Luar Negeri Republik Korea, Kementerian Hukum Republik Korea dan Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia akan membuka Korea Visa Application Center (KVAC) untuk mempermudah proses pengajuan visa bagi warga negara Indonesia yang ingin mengunjungi Korea Selatan.

  • Berlokasi di Lotte Shopping Avenue lantai 5, mulai tanggal 2 Mei 2019 Korea Visa Application Center (KVAC) akan mulai beroperasi untuk menerima aplikasi pengajuan dan pengambilan visa.
  • Dioperasikan oleh KVAC, layanan bagi para pemohon pada saat pengajuan visa kini lebih ditingkatkan dan diharapkan dapat memberikan kenyamanan sehingga berdampak pada peningkatan kunjungan warga negara Indonesia ke Korea Selatan di masa yang akan datang.

v Berbagai layanan yang disediakan oleh KVAC:
a.  Berlokasi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia termasuk dalam kawasan ganjil-genap dan juga tidak memiliki lahan parkir yang cukup untuk menampung jumlah kendaraan yang datang sehingga menyebabkan ketidaknyamanan saat berkunjung. 
KVAC berlokasi di Lotte Shopping Avenue Jalan Prof. Dr. Satrio yang telah sepenuhnya dilengkapi dengan jumlah lahan parkir yang cukup dan waktu tunggu yang lebih singkat bagi para pemohon karena penambahan jumlah loket penerimaan dan waktu pengajuan visa.

b.  Saat ini loket pengajuan visa di Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia berjumlah 5 loket dan layanan penerimaan dokumen dimulai dari pukul 08.30 sampai 11.00 WIB (2 Jam 30 Menit).
KVAC akan beroperasi dengan 12 loket penerimaan dan waktu pengajuan dimulai pukul 09.00 sampai 15.00 WIB (tetap menerima pengajuan saat jam makan siang, total 6 jam) dan KVAC berencana untuk memperpanjang jam operasional ini di masa yang akan datang.

c.  Waktu pengambilan visa di Kedutaan Besar Republik Korea saat ini dimulai pada pukul 14.00 sampai 16.00 WIB (2 jam).
KVAC akan melayani pengambilan visa mulai dari pukul 10.00 sampai 16.00 WIB (tetap melayani pengambilan visa di jam makan siang, total 6 jam).

d.  KVAC akan menyediakan layanan SMS sebanyak 3 kali kepada para pemohon visa (mulai dari penerimaan dokumen di KVAC, pemeriksaan dokumen oleh Kedubes dan persiapan pengambilan visa) sehingga pemohon dapat mengetahui status permohonan visanya.

e.  KVAC akan mengoperasikan situs www.visaforkorea-in.com yang menyediakan berbagai macam informasi mengenai permohonan visa dan call center yang akan disediakan untuk dapat memberikan sarana konsultasi langsung seputar informasi terkait visa dengan para staf yang berpengalaman.

f.   KVAC akan memberikan ruang kerja khusus bagi para Travel Agent besar untuk meminimalisasi waktu tunggu dan juga menyediakan informasi seputar wisata Korea Selatan kepada para pemohon visa yang akan mengunjungi Korea Selatan sebagai bagian dari kerjasama dengan Korea Tourism Organization dan Korea Cultural Center.

g.  KVAC juga menyediakan layanan tambahan berupa Photo Booth, fotokopi dan lain sebagainya.

PERIHAL PENTING BERKAITAN DENGAN OPERASIONAL KVAC:
1.    Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia tidak akan menerima pengajuan visa mulai tanggal 2 Mei 2019, kecuali:
       -    Visa Diplomatik (A-1) dan Visa Dinas Pejabat Pemerintahan (A-2) (hanya dapat melakukan pengajuan langsung di Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia).
       -    Group Visa (Incentive Group Tour)
       -    Penerbitan visa yang berkaitan dengan keadaan darurat.
2.    Biaya administrasi untuk aplikasi visa yang berlaku di KVAC adalah sebagai berikut:
       -    Aplikasi Visa: Rp. 196.000,-
3.    Biaya visa dan biaya administrasi dibayarkan pada saat pengajuan aplikasi visa.
4.    Waktu proses visa mulai dari pengajuan hingga penerbitan adalah sebagai berikut:
       -    Visa Kunjungan Singkat 6 hari kerja (tidak termasuk hari pengajuan)
       -    Visa Multiple dan Group Visa 2 hari kerja (tidak termasuk hari pengajuan)
       -    Certificate of Visa Issuance (Calling Visa) 3 hari kerja (tidak termasuk hari pengajuan) (rencana akan dipersingkat untuk proses penerbitan visa ini di masa yang akan datang).

Kehadiran KVAC merupakan bagian dari usaha Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia (Duta Besar H.E Kim Changbeom) untuk meningkatkan sistem visa sehingga warga negara Indonesia dapat mengunjungi Korea Selatan secara lebih efektif lagi. Melalui peningkatan sistem visa ini diharapkan akan terjadi pertukaran manusia dan budaya dengan Indonesia yang lebih aktif yang mana Indonesia adalah negara kunci kebijakan menuju New Southern Policy.

Kebijakan-kebijakan lain terkait visa Korea Selatan, sebagai berikut:
1.    Perubahan sistem Group Visa (Incentive Group Visa)
Kementerian Hukum Republik Korea dan Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia mulai pada bulan Juli 2019 akan memberlakukan sistem pengajuan Group Visa (Online). Peserta yang ingin mengajukan Group Visa (minimal 5 orang peserta dengan tujuan incentive tour dan study tour sekolah sampai dengan tingkat Sekolah Menengah Atas) tidak perlu lagi mengunjungi kantor Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia cukup dengan mengajukan secara online melalui situs Visa Portal milik Kementerian Hukum Republik Korea dan visa juga akan diterima secara online. Peserta Group Visa, harus mendaftar melalui 44 Authorized Travel Agent yang telah ditunjuk oleh pihak Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia, untuk melihat daftar klik tautan INI.

2.    Permohonan Visa Multiple dengan masa berlaku 10 tahun
Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh visa multiple yang berlaku selama 10 tahun sebagai tambahan pilihan dari visa multiple 5 tahun yang sudah ada. Visa multiple 10 tahun dapat dikeluarkan kapan saja dengan masa berlaku 10 tahun dan izin tinggal di Korea selama 90 hari. Pemohon yang dapat mengajukan permohonan visa multiple 10 tahun adalah sebagai berikut:
    Dokter, Pengacara, Akuntan, Dosen, Notaris serta pekerja profesional lainnya.
    Pemohon yang lulus jenjang Strata Satu (4 tahun) dari universitas di Korea Selatan atau pemohon yang lulus minimal jenjang Strata Dua dari universitas luar negeri.
    Direktur perusahaan atau badan milik negara atau Direktur perusahaan swasta dengan modal minimal USD 500.000.

3.    Pembebasan penyerahan dokumen keuangan bagi pemohon visa multiple
Pemohon visa multiple dapat hanya melampirkan dokumen yang sesuai dengan persyaratan tanpa harus melampirkan dokumen keuangan.
v Dokumen persyaratan visa multiple dengan masa berlaku 5 tahun
a.    Pegawai Negeri Sipil Indonesia dan Pegawai perusahaan atau badan usaha milik negara ➔ cukup melampirkan surat keterangan kerja.
b.    Pegawai perusahaan penerbangan yang melayani rute ke dan dari Korea Selatan ➔ cukup melampirkan surat keterangan kerja
c.    Pemohon yang pernah mengunjungi Korea Selatan atau negara OECD (22 negara) ➔ cukup melampirkan fotokopi visa dan cap imigrasi negara yang dikunjungi
d.    Pemohon yang memiliki pendapatan lebih dari USD 8.000 per tahun ➔ cukup melampirkan dokumen yang dapat membuktikan pendapatan per tahun

v Dokumen persyaratan visa multiple dengan masa berlaku 10 tahun
a.   Dokter, Pengacara, Akuntan, Dosen, Notaris dan pekerja profesional lainnya ➔ cukup melampirkan surat keterangan kerja dan fotokopi sertifikasi sesuai keahlian.
b.   Pemohon yang lulus jenjang Strata Satu (4 tahun) dari universitas di Korea Selatan atau pemohon yang lulus minimal jenjang Strata Dua dari universitas luar negeri ➔  cukup melampirkan ijazah terakhir
c.   Direktur perusahaan atau badan usaha milik negara atau Direktur perusahaan swasta dengan modal minimal USD 500.000 ➔ cukup melampirkan surat keterangan kerja.

4.   Pembebasan dokumen keuangan bagi pegawai perusahaan besar dan mahasiswa universitas ternama. Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia berencana untuk mengumumkan daftar perusahaan besar dan universitas ternama di Indonesia sekitar pertengahan tahun ini.
a.   Untuk pegawai perusahaan besar cukup melampirkan surat keterangan kerja dan dibebaskan dari melampirkan dokumen keuangan.
b.  Mahasiswa dari universitas ternama yang sering mengunjungi Korea Selatan, cukup melampirkan surat keterangan mahasiswa dan dibebaskan dari melampirkan dokumen keuangan pada saat mengajukan permohonan visa.

Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia sedang mengusahakan untuk menyederhanakan penerbitan visa sehingga para pemohon dapat mengajukan permohonan visanya secara lebih nyaman di masa yang akan datang. Kami berharap penyederhanaan penerbitan visa ini dapat berkontribusi dalam pertukaran dan pertumbuhan ekonomi antara Korea Selatan dan Indonesia.

Untuk informasi lengkap mengenai KVAC dan Visa Korea Selatan dapat diperoleh dengan mengakses situs web resmi KVAC berikut : http://www.visaforkorea-in.com

Share This Article

Related Post