Level Peringatan Ancaman Penyakit Ditingkatkan menjadi 2.5

Level Peringatan Ancaman Penyakit Ditingkatkan menjadi 2.5

Foto: Level social distancing dinaikkan menjadi 2.5

Untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19, level ancaman penyakit akan dinaikkan menjadi 2.5, mulai 8 hingga 28 Desember di wilayah metropolitan. Wilayah lain akan tetap di level 2.

Akibatnya, operasional angkutan umum akan terus berkurang hingga 30% setelah pukul 21.00. Selain itu, restoran, bioskop, ruang PC, salon kecantikan, arcade, supermarket, mal, dan taman hiburan akan ditutup. Hotel, wisma, dan ruang pesta dilarang mengadakan pesta dan acara, terlepas dari jumlah pengunjung.

Kafe tidak diizinkan untuk menampung pelanggan dan hanya menyediakan pesan antar atau take away. Sauna, fasilitas jimjil, ruang karaoke, penjualan langsung, gym, ruang biliar, dan ruang konser dalam ruangan dilarang beroperasi.

Selain itu, masker wajib dikenakan di semua fasilitas, termasuk dalam ruangan umum dan mereka yang tidak melakukannya akan didenda 100.000 won.


Info Lebih Lanjut

Level Peringatan Ancaman Penyakit Ditingkatkan menjadi 2.5

Periode: 8-28 Desember 2020
Situs web: ncov.mohw.go.kr (Bahasa Korea, Inggris, Cina)
1330 Korea Travel Hotline: + 82-2-1330 (Bahasa Korea, Inggris, Jepang, Cina, Rusia, Vietnam, Thailand, Melayu)


Informasi milik KCDC

Klik di Sini untuk Sumber Artikel 
 

Share This Article

Related Post