Jeju Terapkan K-ETA

Jeju Terapkan K-ETA

Oreum Darangswi

Mulai tanggal 1 September 2022, Pulau Jeju akan mewajibkan K-ETA.
Pengunjung yang memegang paspor dari 112 negara yang bebas visa ke Pulau Jeju sekarang akan diminta untuk mengajukan K-ETA sebelum memasuki Pulau Jeju. Para pengunjung dapat mendaftar secara online melalui situs web resmi K-ETA atau aplikasi seluler.

* Pengunjung dari 64 negara yang bebas visa berdasarkan Undang-Undang Khusus Jeju tidak akan memerlukan K-ETA.

Informasi lebih lanjut

Jenis visa yang berlaku: B-1 (Bebas visa) & B-2 (Turis bebas visa) visa dari 107 negara (5 negara yang sebelumnya membutuhkan visa tidak termasuk)
Pengecualian: Visa B-2-2 dari 64 negara

Pengunjung harus mendaftarkan diri untuk K-ETA dan diterima pengajuannya sebelum naik ke penerbangan.
* Situs web: www.k-eta.go.kr
* Aplikasi ponsel: K-ETA
* Wajib mengajukan K-ETA setidaknya 2 minggu sebelum keberangkatan
* Biaya pengajuan 10.000 won dan berlaku selama 2 tahun (dapat masuk berkali-kali)
* Pengajuan biasanya memerlukan waktu 72 jam untuk proses penilaian. Namun, pengajuan dapat memakan waktu lebih lama, karena peningkatan jumlah pengajuan yang tak terduga, situasi pemohon, dll.

Kolom Terkait Jeju

Photo_Panduan Pemula: Pulau Jeju

Panduan Pemula: Pulau Jeju

Photo_Barang Ekslusif

Barang Ekslusif Pulau Jeju yang Harus Dimiliki

Photo_Obyek Wisata Paling Terkenal di Pesisir Timur Pulau Jeju

Obyek Wisata Paling Terkenal di Pesisir Timur Pulau Jeju

 

Klik di Sini untuk Sumber Artikel

Share This Article

Related Post