Mulai 30 Januari, Persyaratan Memakai Masker  	 dalam Ruangan Dilonggarkan

Mulai 30 Januari, Persyaratan Memakai Masker dalam Ruangan Dilonggarkan

Photo_Indoor_Mask

Otoritas karantina Korea telah mengumumkan penurunan persyaratan penggunaan masker dalam ruangan dari "Wajib" menjadi "Direkomendasikan" mulai 30 Januari 2023. Namun, persyaratan memakai masker dalam ruangan di lokasi yang berisiko tinggi akan tetap dilanjutkan, termasuk transportasi umum, fasilitas medis, apotek, dan lainnya.


Info Lebih Lanjut

Lokasi wajib masker: transportasi umum (bis, taksi, kereta bawah tanah, kereta, pesawat, kapal pesiar dll), fasilitas medis, apotek, area berisiko tinggi terinfeksi, dll. 


Klik di Sini untuk Sumber Artikel 

Share This Article

Related Post