
Informasi COVID-19 untuk Pengunjung: Pengunjung Jangka Pendek
Pengunjung Jangka Pendek
- Warga negara asing yang memasuki Korea diharuskan memiliki visa Korea yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Korea atau kantor konsuler di negara mereka.
- Visa untuk perjalanan tidak mendesak, termasuk pariwisata, ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut. Hanya visa untuk bekerja, investasi dan tujuan bisnis lainnya yang dikeluarkan.
- Saat mengajukan visa, lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan: Formulir Laporan Kondisi Kesehatan, Formulir Perjanjian Karantina Fasilitas, dan sertifikat diagnosis medis yang dikeluarkan oleh institusi medis dalam waktu 48 jam setelah pengajuan aplikasi. *Terjemahan dan persyaratan notaris dari sertifikat diagnosis medis dapat berbeda-beda di setiap Kedutaan Besar Korea di negara Anda
- Prosedur I-PreChecking (IPC) berlaku untuk semua pelancong yang bepergian dengan pesawat
- Informasi pribadi pelancong akan didaftarkan ke Sistem Imigrasi Kementerian Kehakiman Korea selama proses check-in untuk menilai apakah pelancong tersebut termasuk dalam aturan perjalanan COVID-19 (yaitu catatan perjalanan ke daerah berbahaya dalam 14 hari terakhir, tanda-tanda COVID -19, dll).
- Setelah 4 detik, Kementerian Kehakiman akan memberi tahu konter check-in dan mencegah pelancong yang mungkin berbahaya untuk naik pesawat.
Status visa saat ini untuk pengunjung jangka pendek
- Penangguhan program bebas visa dan program masuk bebas visa berlaku untuk 90 negara (termasuk negara di Eropa dan Amerika) mulai 13 April 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut
- Negara: 56 Negara di bawah Perjanjian Pengabaian Visa termasuk Thailand, Rusia, Prancis, dan lainnya, serta 34 negara dengan izin masuk bebas visa termasuk Australia, Kanada, dan lainnya.
- Pengecualian: Pemegang paspor A1 (Diplomatik) dan A2 (Pejabat pemerintah), pramugari, awak kapal, dan pemegang ABTC
Halaman ini terakhir diperbaharui pada 15 Juli 2020